SMK NUSAPUTERA 2

SMK NUSAPUTERA 2
[] SELAMAT DATANG SISWA BARU SMK NUSAPUTERA 2 [] TERUS PUPUK SEMANGAT BELAJAR [] CITA-CITA KALIAN SUDAH SEMAKIN DEKAT, NEGERI INI MEMBUTUHKAN SUMBANGSIH KALIAN [] QUALITY IN ME []

BUD

ALUMNI  ARTIKEL  GALERI   PPD   SEKOLAH 

 BEYOND USE DATE

Drs. Fery Norhendy, Apt.
Guru Teknik Pembuatan Sediaan Obat SMK Nusaputera 2 

Kita sering mendengar istilah Expired date yaitu batas waktu penggunaan produk obat yang dicantumkan oleh pabrik obat pada kemasan asli. Expired date sering disingkat ED, memberikan gambaran kepada pengguna obat mengenai batas waktu obat masih dapat dikatakan stabil sebelum kemasan dibuka berdasarkan uji stabilitas. Biasanya dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun.

Nah, masalahnya bagaimana kalau kemasan obat sudah dibuka? Masih layakkah obat tersebut dikonsumsi atau digunakan sampai tanggal ED-nya?

Untuk itu, mari kita mengenal dan memahami istilah lain yang mungkin belum begitu familier di masyarakat pada umumnya, yaitu Beyond Used Date (BUD).

Beyond Use Date adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah obat tersebut diracik atau disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka atau sudah rusak, dimana kondisi produk tersebut masih dalam rentang stabil dan masih dapat dikonsumsi. 


Pada umumnya, istilah Beyond Use Date digunakan untuk obat yang telah dilakukan perubahan bentuk sediaan seperti pelarutan sediaan suspensi kering, obat racikan, racikan salep, obat tetes mata maupun produk obat dengan wadah multidose (penggunaan obat berkali-kali menggunakan wadah yang sama). Jangka waktu untuk obat tersebut bermacam-macam tergantung jenis sediaan obat dan jangka waktu Beyond Use Date pun lebih pendek daripada tanggal kadaluarsa obat itu sendiri. 

Bagaimana jika setelah BUD, masih ada obat yang tersisa/ belum dikonsumsi? Sebaiknya dibuang saja dengan cara yang aman, karena obat sudah tidak terjamin lagi kemanfaatan, keamanan, dan kualitasnya.

Berikut ini, pedoman umum dalam menentukan BUD suatu produk obat.


Sediaan cair

  • Sediaan sirup biasa, maksimal digunakan 1 bulan setelah pertama kali dibuka.
  • Suspensi kering setelah dilarutkan dalam air yaitu 7 hari.
  • Tetes mata dan tetes telinga multidose 1 bulan sejak pertama kali dibuka
  • Tetes mata mini dose 3 x 24 jam setelah kemasan dibuka.
  • Obat cuci mata 3 bulan setelah kemasan dibuka.

Racikan puyer atau kapsul

Untuk sediaan puyer atau kapsul dapat digunakan maksimal 6 bulan sejak diracik.

Sediaan Semisolid (salep, krim, gel, dll.)

  • Racikan : digunakan maksimal 30 hari sejak diracik
  • Non racikan : digunakan maksimal 3 bulan sejak pertama kali dibuka.

Demikian sekilas info mengenai Beyond Used Date, semoga menambah wawasan dan meningkatkan kepatuhan kita dalam penggunaan obat.

Back to HOME





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Link yang penting diketahui